Pranata atau institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Norma/aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral (misalkan dikucilkan)). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur.
Institusi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
Institusi formal adalah suatu institusi yang dibentuk oleh pemerintah atau oleh swasta yang mendapat pengukuhan secara resmi serta mempunyai aturan-aturan tertulis/ resmi.
Ø Institusi formal dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
o Institusi pemerintah adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan suatu kebutuhan yang karena tugasnya berdasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan melakukan kegiatan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan taraf kehidupan kebahagiaan kesejahteraan masyarakat. Institusi Pemerintah atau Lembaga
o Institusi swasta adalah institusi yang dibentuk oleh swasta (organisasi swasta) karena adanya motivasi atau dorongan tertentu yang didasarkan atas suatu peraturan perundang-undangan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Institusi atau lembaga ini secara sadar dan ikhlas melakukan kegiatan untuk ikut serta memberikan pelayanan masyarakat dalam bidang tertentu sebagai upaya meningkatkan taraf kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Contoh : Yayasan Anak Penderita Cacat, Lembaga Konsumen, Lembaga Bantuan Hukum, Partai Politik.
Ø Institusi non-formal adalah suatu institusi yang tumbuh dimasyarakat karena masyarakat membutuhkannya sebagai wadah untuk menampung aspirasi mereka.
Ciri-ciri institusi non-formal antara lain:
· Tumbuh di dalam masyarakat karena masyarakat membentuknya, sebagai wadah untuk menampung aspirasi mereka.
· Lingkup kerjanya, baik wilayah maupun kegiatannya sangat terbatas.
· Lebih bersifat sosial karena bertujuan meningkatkan kesejahteraan para anggota.
· Pada umumnya tidak mempunyai aturan-aturan formal (Tanpa anggaran dasar/Anggaran rumah tangga).
Norma – Norma dalam Masyarakat
1. Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.
2. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.
3. Tata kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.
Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
4. Adat istiadat (Custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.
Institusionalisasi
Institusionalisasi adalah suatu proses terbentuknya suatu institusi. Suatu bentuk tindakan atau pola perilaku yang sebelumnya merupakan sesuatu yang baru, kemudian diakui keberadaannya, dihargai, dirasakan manfaatnya dan seterusnya diterima sebagai bagian dari pola tindakan dan pola perilaku lingkungan tertentu. Proses institusionalisasi terjadi apabila pola perilaku tersebut semakin melembaga, semakin mengakar dalam kehidupan lingkungan sosial tertentu. Oleh sebab itu dalam proses institusionalisasi yang terpenting bukan kehadiran suatu organisasi atau institute sebagai wadahnya, melainkan hadirnya suatu pola tingkah laku yang semakin melembaga (institution).
Dalam kaitannya dengan pelayanan sosial, dikatakan telah terjadi institusionalisasi apabila tindakan pelayanan sosial dan hasilnya bukan merupakan kegiatan yang bersifat insidental, melainkan kegiatan yang berkesinambungan, terstruktur dan merupakan bagian integral dari pola aktivitas yang terlembagakan. Dalam usaha pelayanan sosial institusionalisasi terjadi baik bagi pihak yang memberi maupun yang menerima pelayanan.
Bagi pihak yang memberikan pelayanan sosial, kegiatan pelayanan sosial dilakukan secara berkelanjutan, dilakukan oleh perangkat yang menjadi bagian integral dari sistem organisasi pemberi pelayanan tersebut, dengan menggunakan pendekatan yang sudah teruji. Bagi penerima pelayanan sosial, institusionalisasi berarti hasil dari pelayanan tersebut bukan merupakan dampak sesaat melainkan berkelanjutan, walaupun pelayanan sudah dihentikan.
Institusionalisasi Pemberi Pelayanan :
Secara garis besar, terjadinya institusionalisasi pemberi pelayanan sosial membutuhkan beberapa prasarat:
§adanya bagian dari sitem memenjemen institusi yang yang secara khusus menangani usaha pelayanan social.
§ adanya alokasi anggaran yang disediakan untuk kegiatan pelayanan sosial setiap tahun anggaran.
§ adanya tenaga yang mempunyai kompetensi dibidang pelayanan social.
§ adanya program program pelayanan sosial yang berkesinambungan.
§ adanya pendekatan yang sudah teruji baik untuk menjamin ketepatan kelompok sasaran maupun untuk mewujudkan prinsip “help the people to help themselves”.
Institusionalisasi Penerima Pelayanan :
· Institusionalisasi pada pihak penerima pelayanan diusahakan melalui perwujudan beberapa kondisi berikut.
· kesinambungan aktivitas penerima pelayanan yang distimulasi oleh pelayanan social.
· pengembangan kapasitas sebagai dampak positif dari pelayanan sosial yang diterima.
· apabila pelayanan sosial diberikan pada kelompok atau masyarakat, ditandai dengan adanya institusi yang merupakan organization that are institution.
· tidak mengakibatkan ketrergantungan sebagai akibat pelayanan, kecuali bagi penerima yang karena kondisinya memang mengharuskan demikian.
· kondisi kehidupan yang semakin meningkat dari penerima pelayanan
====================================================================
sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pranata
====================================================================
sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pranata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar